Senin, 08 November 2010

Bapepam-LK terbitkan peraturan kegiatan usaha MI

Oleh: Sylviana Pravita R.K.N.

JAKARTA (bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan terkait dengan manajer investasi dan pengelolaan dana investasi.

Peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi itu diterbitkan pada 31 Desember 2009.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan peraturan itu diadopsi dari Peraturan V. A. 1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dengan beberapa penyesuaian.

“Penyesuaian tersebut dilakukan mengingat adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan V. A. 1 yang kurang sesuai dengan karakter usaha Manajer Investasi,” kata Fuad, hari ini.

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Manajer Investasi (MI) a.l. dilakukan dengan mewajibkan MI memiliki dan menerapkan strategi manajemen risiko dan strategi kepatuhan.

Selanjutnya, MI juga harus memiliki unit kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dari MI, sebagaimana diatur dalam Peraturan V.D.11 tentang pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Penegasan tentang kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh MI, yaitu pertama, pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai Peraturan Bapepam-LK.

Kedua, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK.

Ketiga, kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

Penegasan tersebut, lanjutnya, perlu diberikan mengingat adanya berbagai jenis jasa pengelolaan investasi atau dana seperti yang diatur dalam UU Pasar Modal.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang pengelolaan investasi atau dana, khususnya untuk jenis pengelolaan investasi atau dana yang bersifat individual atau tidak kolektif.

Menyadari hal tersebut, lanjutnya, secara umum Bapepam-LK memberikan jangka waktu yang memadai kepada MI untuk melaksanakan penyesuaian atas Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3, yaitu selama satu tahun.

Namun, khusus untuk penyesuaian yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi, Bapepam-LK memberikan jangka waktu selama dua tahun atau sampai dengan berakhirnya perjanjian pengelolaan investasi yang dimaksud.

Meskipun, MI diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama dua tahun, tapi hal tersebut tidak berarti bahwa MI dapat memperpanjang perjanjian pengelolaan investasi atau membuat perjanjian pengelolaan investasi baru.

Perpanjangan perjanjian atau pembatalan perjanjian baru hanya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dana.

Sumber : http://web.bisnis.com/bursa/1id153949.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar