Senin, 29 November 2010

Menganalisis perilaku konsumen

Manusia hidup di dunia memiliki berbagai kebutuhan seperti kebutuhan sandang, pangan, papan. Kita pun sebagai mahluk hidup memiliki beberapa kebutuhan yang perlu kita penuhi dan sebelum kita memenuhi kebutuhan tersebut kita akan melewati beberapa proses seperti : Penentuan kebutuhan, Pengumpulan informasi, Pengambilan keputusan, pelaksanaan pembelian, dan perilaku sesudah. Saya telah mencoba melakukan penelitian kepada seorang ibu yang akan membeli sebuah handphone bermerek “A”.
Langkah pertama membeli adalah si ibu akan memikirkan terlebih dahulu barang yang butuhkan, lalu si ibu mengumpulkan informasi melalui tv, dan majalah, lalu stelah si ibu merasa sudah mendapatkan informasi yang cukup tentang handphone merek ”A” dia mengambil keputusan bahwa si ibu akan membeli handphone tersebut. Lalu si ibu tersebut pergi ke salah satu toko yang menjual handphone merek “A” tersebut dan si ibu tersebut melakukan negosiasi harga setelah merasa harga yang di sepakati telah cocok oleh kedua belah pihak maka terjadilah transaksi dan setelah transaksi tersebut sudah terlaksana maka si ibu mendapatkan handphone merek “A” yang di inginkan dan si penjual mendapat uang sejumlah harga yang telah di sepakati. Setelah mendapatkan handphone yang di inginkan lalu si ibu tersebut memakainya dan merasa puas dengan handphone yang Ia beli.
Jadi, seseorang yang ingin membeli sesuatu Ia akan melewati beberapa proses yang cukup panjang terhadap barang yang akan Ia beli proses tersebut di lakukan agar Ia tidak menyesal setelah membeli barang tersebut.

Sumber : Buku cetak dasar pemasaran semester 1

Rabu, 24 November 2010

Perilaku Pasar

Perilaku pasar adalah pola kebiasan pasar meliputi proses (mental) pengambilan keputusan serta kegiatan fisik individual atau organisasional terhadap produk tertentu, konsisten selama periode waktu tertentu. Kegiatan-kegiatan perilaku meliputi tindakan penilaian , keyakinan, usaha memperoleh, pola penggunaan, maupun penolakan suatu produk.
Di sini saya akan mencoba menjelaskan perilaku pasar terhadap buku pelajaran. Buku pelajaran sebagian yang mengkonsumsi adalah siswa/i atau mahasiswa/i dan harganya sekitar kurang lebih Rp. 35.000,00-Rp. 200.000,00 biasanya buku pelajaran sering di beli pada tahun ajaran baru dan di beli di toko-toko buku. Pelajar membeli buku plajaran karena mereka mambutuhkan buku pelajaran untuk di pelajari pada saat sekolah atau kuliah. Proses membeli buku pelajaran tersebut adalah para pelajar mendapatkan informasi dari pengajar tenteng buku yang di pakai saat belajar lalu para pelajar membeli buku tersebut di sebuah toko buku.
Jadi, Perilaku pasar adalah pola kebiasan pasar meliputi proses (mental) pengambilan keputusan. Pemahaman terhadap profil dan prilaku pasar akan menjelaskan tentang :
1. Siapa, Apa, Berapa, Kapan , Dimana pembelian dilakukan?
2. Mengapa suatu produk dibeli
3. Bagaimana proses pembelian terjadi

Sumber : Buku dasar pemasaran tingkat pertama

Senin, 08 November 2010

Suasana Lingkungan Kampus E Universitas Gunadarma

Kampus E Universitas Gunadarma yang berada di jalan akses UI kelapa dua memiliki udara yang sangat nyaman di kampus. Di sana banyak pohon-pohon yang membuat udara di sekitar kampus menjadi sejuk.
Di kampus E mempunyai berbagai fasilitas seperti : free Internet 20 menit, Mushola, dan berbagai Lab yang mendukung proses blajar mengajar di sana.
Suasana di dalam kelas pun sangat nyaman karena di setiap kelas sudah di pasang oleh 2 pendingin ruangan (AC) dan satu OHP. Selain itu setiap kelas kebersihanya sangat terjaga sehingga membuat mahasiswa/i merasa nyaman dalam menghadapi kuliah.

Link UG : http://gunadarma.ac.id

Bapepam-LK terbitkan peraturan kegiatan usaha MI

Oleh: Sylviana Pravita R.K.N.

JAKARTA (bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan terkait dengan manajer investasi dan pengelolaan dana investasi.

Peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi itu diterbitkan pada 31 Desember 2009.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan peraturan itu diadopsi dari Peraturan V. A. 1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dengan beberapa penyesuaian.

“Penyesuaian tersebut dilakukan mengingat adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan V. A. 1 yang kurang sesuai dengan karakter usaha Manajer Investasi,” kata Fuad, hari ini.

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Manajer Investasi (MI) a.l. dilakukan dengan mewajibkan MI memiliki dan menerapkan strategi manajemen risiko dan strategi kepatuhan.

Selanjutnya, MI juga harus memiliki unit kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dari MI, sebagaimana diatur dalam Peraturan V.D.11 tentang pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Penegasan tentang kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh MI, yaitu pertama, pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai Peraturan Bapepam-LK.

Kedua, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK.

Ketiga, kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

Penegasan tersebut, lanjutnya, perlu diberikan mengingat adanya berbagai jenis jasa pengelolaan investasi atau dana seperti yang diatur dalam UU Pasar Modal.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang pengelolaan investasi atau dana, khususnya untuk jenis pengelolaan investasi atau dana yang bersifat individual atau tidak kolektif.

Menyadari hal tersebut, lanjutnya, secara umum Bapepam-LK memberikan jangka waktu yang memadai kepada MI untuk melaksanakan penyesuaian atas Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3, yaitu selama satu tahun.

Namun, khusus untuk penyesuaian yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi, Bapepam-LK memberikan jangka waktu selama dua tahun atau sampai dengan berakhirnya perjanjian pengelolaan investasi yang dimaksud.

Meskipun, MI diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama dua tahun, tapi hal tersebut tidak berarti bahwa MI dapat memperpanjang perjanjian pengelolaan investasi atau membuat perjanjian pengelolaan investasi baru.

Perpanjangan perjanjian atau pembatalan perjanjian baru hanya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dana.

Sumber : http://web.bisnis.com/bursa/1id153949.html