Kamis, 11 Oktober 2012

Istilah Ekonomi MAKRO

1. Arbitrase : spekulasi tanpa resiko.
2. Asset (harta atau aktiva) : milik berupa barang berwujud serta hak tax berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.
3. Anggaran berimbang : suatu anggaran yg disusun sedemikian rupa sehingga total belanja sama dengan total penerimaan.
4. Anggaran pemerintah : laporan anggaran pemerintah yg mengemukakan rencana belanja dan penerimannya selama suatu periode tertentu.
5. Anggaran actual : jumlah anggaran yang dicatat pada tahun tertentu.
6. Anggaran structural : terjadi pada saat perekonomian beroperasi pada output potensial.
7. Anggaran siklikal : yang mengukur efek dari siklus bisnis terhadap anggaran
8. Bank komersial : sebuah lembaga perantara keuangan yg fungsi utamanya adalah menerima simpanan giro
9. Barang komplementer : dua barang yang saling melengkapi
10. Bunga majemuk : bunga yg dihitung juga dari bunga lalu.
11. Biaya rata – rata : jumlah biaya dibagi dengan kuantitas barang yg dihasilkan
12. Biaya tetap rata – rata : biaya tetap dibagi oleh oleh jumlah unit yg diproduksi.
13. Biaya variabel rata – rata : jumlah biaya variabel dibagi dengan kuantitas produk yg dihasilkan
14. Biaya marjinal : tambahan dalam jumlah biaya yg diperlukan untuk menghasilkan 1 tambahan unit output.
15. Biaya minimum : biaya per unit terendah yg mungkin dicapai
16. Debit : istilah akuntansi untuk menjelaskan pertambahan dalam aktiva atau pengurangan dalam pasiva.
17. Deficit anggaran belanja : belanja pemerintah untuk barang, jasa, dan pembayaran transfer yg melebihi penerimannya dari pajak dan dan sumber pendapatan
18. Demografi : studi mengenai perilaku populasi
19. Depresiasi : penyusutan aktiva : penurunan nilai suatu aktiva
20. Depresi : periode berkepanjangan dimana tingkat pengangguran sangat tinggi, tingkat output dan investasi yg rendah , penurunan harga dan kegagalan usaha secara luas.
21. Devaluasi : penurunan nilai resmi mata uang suatu Negara disbanding mata uang lainnya atau disbanding emas
22. Diskonto pendapatan masa depan : proses konversi pendapatan masa depan kenilai sekrang yg ekuivalen
23. Diskriminasi : prbedaan pendapatan yg diakibatkan oleh sifat pribadi yg tidak berhubungan dengan pekerjaan.
24. Disekuilibrium : keadaan perekonomian yang sedang tidak berada pada keadaan
25. Disinflasi : proses penurunan tingkat inflasi yang tinggi
26. Distribusi : pendisribusian jumlah output pada perorangan atau factor – factor produsi
27. Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yg menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yg muingkin pada input tertentu.
28. Elastisitas : menggambarkan reaksi suatu variabel terhadap perubahan variabel.
29. Ekuilibrium : keadaan dimana kesatuan ekonomi berada pada keadaan seimbang , atau kekuatan – kekuatan yg mempengaruhi kesatuan itu sedang seimbang.
30. Ekonometrika : cabang ekonomi yg menggunakan metode statistic untuk mengukur dan mengestimisasi hubungan ekonoi kuantitatif
31. Eksternalitas disekonomis : tindakan perusahaan yg menimbulkan beban pada pihak lain yg tidak dikompensasi.
32. Eksternalitas ekonomis : situasi dimana produksi dan konsumsi yg dilakukan seseorang memberikan kegunaan positif
33. Eksternalitas : aktivitas yg menimbulkan pengaruh buruk atau baik kepada pihak lain, tanpa pihak lain itu dibayar atau membayar untuk aktivitas tersebut.
34. Factor produksi : input yg bersifat produktif seperti mesin , peralatan , tenaga kerja, dan tanah.
35. Fungsi produksi : fungsi matematis yg menyatakan berapa jumlah output maksimum yg dapat dicapai dengan suatu unit input dan teknologi tertentu.
36. Form utility : benda akan berguna apabila adanya perubahan bentuk.
37. Free trade (perdagangan bebas) : kebijaksanaan yg mengatur bahwa pemerintah tidak mencampuri perdagangan antar Negara.
38. Government debt ( utang pemerintah) : total kewajiban pemerintah dalam bentuk obligasi dan pinjaman jangka pendek.
39. Hiperinflasi : tingkat inflasi yg sangat parah (1jt, 1000, bahkan 1 milyar persen pertahun)
40. Hukum besi dari upah : teori ekonomi marxisme menyatakan bahwa ada suatu kecenderungan yg tax terlelakan dalam system kapitalisme untuk menekan upah kebawah sampai tingkat yg hanya cukup untuk sekedar hidup saja
41. Integrasi vertical : penggabungan dua atau lebih tahapan proses dalam satu perusahaan
42. Integrasi horizontal : penggabungan beberapa unit yg bekerja pada suatu tahapan yg sama dalam satu perusahaan
43. Inovasi : istilah yg dikaitkan dengan joseph Schumpeter yg mengartikan sebagai : membawa produk yg sm sekali baru atau berbeda kepasar
44. Ilmu makroekonomi : membahas tentang perilaku perekonomian secara keseluruhan , termasuk hasil produksi , pendapatan , harga dan penggangguran.
45. Ilmu ekonomi deskriptif : ilmu yg memaparkan gambaran fakta – fakta ttg kehidupan ekonomi
46. Ilmu ekonomi terapan : ilmu ekonomi yg membahas penerapan teori ekonomi dalam kehidupan nyata
47. Ilmu ekonomi teori : ilmu ekonomi yg membahas gejala – gejala yg timbal akibat dari perbuatan manusia
48. Inflasi dorongan permintaan : kelebihan permintaan efektif atas barang dan jasa.
49. Inflasi dorongan biaya : kenaikan biaya produksi.
50. Imported inflation : inflasi yg timbul karena adanya inflasi diluar negeri yg mengakibatkan naiknya hrga barang didalam negeri.


Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/250-isilah-ekonomi-makro/

Kalimat Argumentasi Dan Penalaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, diyakini akan menganggu kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Untuk itu, perkara yang dituduhkan kepada Novel harus segera diselesaikan.
"Mengganggu. Siapa bilang enggak menganggu?" kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012), ketika ditanya apakah perkara Novel akan mengganggu penanganan kasus korupsi di KPK.
Johan mengatakan, KPK tidak mau energi dihabiskan untuk hal-hal tidak substansif. Dia berharap agar pimpinan KPK dan Polri segera kembali bertemu. Pertemuan itu juga harus didasarkan atas niat baik untuk benar-benar menyelesaikan konflik.
Setelah pertemuan dan dicapai kesepakatan, kata Johan, seluruh petinggi KPK dan Polri harus patuh pada perintah pimpinan masing-masing. Jangan ada lagi pernyataan dari jajaran KPK dan Polri yang bisa memperuncing masalah. "Yang paling berbahagia kalau polisi dan KPK berpolemik adalah koruptor. Koruptor itu bisa pakai seragam, pakai safari, dan lainnya," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Novel. Secara institusi, KPK tengah menyiapkan tim pengacara dari Biro Hukum KPK untuk mendampingi Novel. KPK yakin ada upaya kriminalisasi terhadap Novel.
Saat ini KPK sedang banyak menangani kasus besar, seperti proyek Hambalang, bail out Bank Century, proyek wisma atlet SEA Games, dan proyek simulator SIM di Korlantas Polri yang melibatkan Novel sebagai penyidik. Terkait Hambalang, penyidik KPK menyebut akan menetapkan tersangka baru.
• Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak Bold karena terdapat faktanya yaitu pada kalimat
Kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, diyakini akan menganggu kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.” Dan pada kalimat “Saat ini KPK sedang banyak menangani kasus besar, seperti proyek Hambalang, bail out Bank Century, proyek wisma atlet SEA Games, dan proyek simulator SIM di Korlantas.
• Kalimat Argumen : Kalimat yang bergaris miring karena dapat mempengaruhi orang lain.
Yang belum ada kejelasan kebenarannya.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/10/06/19260352/KPK.Tak.Dapat.Berantas.Korupsi.Sendiri

Senin, 02 Juli 2012

Hargai Aku

Seringkali kau merendahkanku
Melihat dengan sebelah matamu
Aku bukan siapa-siapa

Slalu saja kau anggapku lemah
Merasa hebat dengan yang kau punya kau sombongkan itu semua

Coba kau lihat dirimu dahulu
sebelum kau nilai kurangnya diriku
apa salahnya hargai diriku
sebelum kau nilai siapa diriku

By : Armada

WINGKO BABAT

Bahan:
250 gr Santan kelapa kental
200gr Gula pasir
¼ sdt Vanili bubuk
½ sdt Garam
250 gr Tepung ketan
400 gr Kelapa parut kasar
6 pcs Nangka
2 sdm Minyak Goreng

Cara Memasak :
Aduk santan kentral hangat dengan gula pasir, vanili bubuk, garam hingga larut lalu dinginkan

Campur tepung ketan dan kelapa parut aduk sampai tercampur rata.

Masukan larutan santan sedikit demi sedikit kedalam campuran tepung ketan sambbil diaduk hingga rata, tambahkan nangka, aduk hingga tersebar rata.

Panaskan wadah yang diolesi tipis dengan minyak, tuangkan adonan 2 sendok makan, bentuk bulat, biarkan hingga bagian bawah berwarna kecoklatan, balik dan biarkan hingga matang.

PANCAKE KRIM

Bahan :
3 pcs Telur
150 gr Tepung Terigu
50 gr Gula Pasir
75 ml Susu Cair Tawar
½ sdt Vanili Bubuk
1 sdt Double Acting
75 gr Butter Cair

Cara Memasak

Campurkan semua bahan menjadi satu, kocok hingga tercampur rata, diamkan 15 menit.

Panaskan wadah tuangkan 3 sdm adonan, tuangkan di setiap sudut wadah, panggang dengan menggunakan api sedang sampai matang.

Sajikan dengan aneka macam sauce / madu / maple syrup, sesuai selera dan dapat juga di sajikan dengan menggunakan ice cream.

PALU, KACA DAN BAJA

Apa makna dari pepatah kuno Rusia ini? Jika mental/pikiran kita rapuh seperti kaca, maka ketika palu masalah menghantam kita, maka dengan mudah putus asa, frustasi, kecewa,marah dan jadi remuk redam.

Jika kita adalah kaca, maka kita juga rentan terhadap benturan. Kita mudah tersinggung, Kecewa, marah, atau sakit hati saat kita berhubungan dengan orang lain. Sedikit benturan sudah lebih dari cukup untuk menghancurkan hubungan kita.

Jangan pernah jadi kaca, tapi jadilah baja. Mental baja adalah mental yang selalu positif, bahkan tetap bersyukur dan menerima disaat masalah dan keadaan yang benar-benar sulit tengah menghimpitnya.

Mengapa demikian?

Orang yang seperti ini selalu menganggap bahwa masalah adalah proses kehidupan untuk membentuknya menjadi lebih baik.

Sepotong besi baja akan menjadi sebuah alat yang lebih berguna setelah lebih dulu diproses dan dibentuk dengan palu. Setiap pukulan memang menyakitkan, namun mental baja selalu menyadari bahwa itu baik untuk dirinya.

Jika hari ini kita sedang ditindas oleh masalahb hidup, jangan pernah
Merespons dengan sikap yang keliru

Jika kita adalah “baja” kita akan selalu melihat palu yang
Menghantam kita sebagai sahabat yang akan membentuk kita

Sebaliknya jika kita “kaca” maka kita akan selalu melihat palu
Sebagai musuh yang akan menghancurkan kita.

Lembaga Keuangan Internasional

A. Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga-lembaga internasional dan organisasi lain kadang-kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis dari Lembaga Keuangan Internasional ada beberapa yaitu Bank Dunia, IMF, IDB, ADB. lembaga keuangan bilateral (dibentuk oleh dua negara) ada dan secara teknis IFI. Banyak di antaranya bank pembangunan multilateral. Yang paling terkenal adalah IFI Bank Dunia, maka IMF, dan bank pembangunan regional.

• IFI (lembaga keuangan internasional)
Yang paling terkenal IFI didirikan setelah Perang Dunia II untuk membantu dalam rekonstruksi Eropa dan menyediakan mekanisme untuk kerjasama internasional dalam pengelolaan sistem keuangan global. Mereka termasuk Bank Dunia, maka IMF, yang International Finance Corporation, dan anggota lain dari Kelompok Bank Dunia.

• Bank Pembangunan Daerah
Bank pembangunan daerah regional terdiri dari beberapa lembaga yang punya fungsi serupa dengan Bank Dunia kelompok kegiatan, tapi dengan fokus khusus pada wilayah tertentu. Pemegang saham biasanya terdiri dari negara-negara regional ditambah negara-negara donor utama.


B. Pengertian Dana Moneter Internasional

Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.Dan mempunyai tujuan untuk menstabilkan nilai tukar dan membantu pembangunan kembali di dunia sistem pembayaran internasional.

C. Pengertian Bank Pembangunan Asia

Dan Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Jenis lembaga keuangan yang lain adalah Bank Pembangunan Islam yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973.

D. BENTUK-BENTUK DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL

1. Bank Dunia
Bank Dunia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman leverage ke negara-negara berkembang untuk program modal.Bank Dunia memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Bank Dunia berbeda dari Kelompok Bank Dunia, di Bank Dunia hanya terdiri dari lima lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan International Development Association (IDA),international finance corporation (IFC), multirateral investment agency(MIGA), international center for the settlement of investrement dispute (ICSID). Bank Dunia melihat lima faktor kunci yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lingkungan bisnis yang memungkinkan sebagai berikut :
• Membangun kapasitas
Memperkuat pemerintah dan pejabat pemerintah mendidik.
• Infrastruktur penciptaan
pelaksanaan hukum dan sistem peradilan untuk dorongan bisnis, perlindungan dan hak milik individu dan menghormati kontrak.
• Pengembangan Sistem Keuangan
pembentukan sistem yang kuat mampu mendukung upaya dari kredit mikro untuk pembiayaan usaha perusahaan yang lebih besar.
• Memerangi korupsi
Dukungan untuk negara-negara ‘upaya pemberantasan korupsi.
• Penelitian, Konsultasi dan Pelatihan
Bank Dunia menyediakan platform untuk penelitian tentang isu-isu pembangunan, konsultasi dan melaksanakan program-program pelatihan (berbasis web, on line, tele-/video conferencing dan ruang kelas berbasis) terbuka untuk mereka yang tertarik dari akademisi, mahasiswa, pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perwira.

Bank Dunia memiliki peran ganda yang kontradiktif: bahwa sebuah organisasi politik dan organisasi yang praktis. Sebagai organisasi politik, Bank Dunia harus memenuhi tuntutan dari donor dan pinjaman pemerintah, pasar modal swasta, dan organisasi internasional lainnya. Sebagai organisasi yang berorientasi aksi, itu harus netral, yang mengkhususkan diri dalam bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan pinjaman. Bank Dunia kewajiban negara-negara donor dan pasar modal swasta telah menyebabkan untuk mengadopsi kebijakan yang menentukan bahwa kemiskinan yang terbaik adalah diatasi dengan penerapan “pasar” kebijakan-kebijakan.

2. Dana moneter internasional (IMF)
Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah organisasi internasional yang mengawasi sistem keuangan global dengan mengikuti kebijakan makroekonomi dari negara-negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran.. Ini adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan yang dinyatakan menstabilkan nilai tukar internasional dan memfasilitasi pembangunan ini juga menawarkan sangat leveraged pinjaman, terutama kepada negara-negara miskin. IMF menggambarkan dirinya sebagai “sebuah organisasi dari 186 negara (per 29 Juni 2009), bekerja untuk membina kerjasama moneter global, aman stabilitas keuangan, memfasilitasi perdagangan internasional, mempromosikan kerja tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan mengurangi kemiskinan “.

3. Bank Pembangunan Asia (ABD)
Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Asia dan Pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Ini adalah pembangunan multilateral lembaga keuangan yang dimiliki oleh 67 anggota (seperti dari 2 Februari 2007) , 48 dari daerah dan 19 dari bagian lain dunia. Visi ADB merupakan wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu negara-negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Kerja dari Bank Pembangunan Asia (ADB) adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Asia dan Pasifik, terutama 1,9 milyar yang hidup dengan kurang dari $ 2 per hari. Meskipun banyak kisah sukses, Asia dan Pasifik tetap rumah untuk dua pertiga dari kaum miskin di dunia.

4. Bank Pembangunan islam (IBD)
Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun
mengikut Intent Pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Konferensi Negara-negara Muslim yang diselenggarakan di Jeddah pada Q’adah Dzul 1393H, sesuai dengan Desember 1973. The Inaugural Rapat Dewan Gubernur terjadi di Rajab 1395H, yang berkaitan Juli 1975, dan Bank secara resmi dibuka pada tanggal 15 Syawal 1395H yang sesuai sampai 20 Oktober 1975.



KESIMPULAN

bahwa lembaga keuangan internasional yang ada berfungsi untuk membantu masalah – masalah keuangan yang terjadi pada beberapa Negara. Meskipun lembaga keuangan internasional ada beberapa macam jenis, akan tetapi jika dilihat dari tujuan dan fungsinya tiap-tiap lembaga keuangan tersebut berbeda satu sama lain.
Lembaga keuangan internasional terdiri dari IMF, World Bank, IDB dan ADB. Keempat lembaga keuangan ini memiliki tugas dan tujuan membantu masalah finansial tiap-tiap Negara didunia. Akan tetapi, masing-masing keempat lembaga ini berbeda cara dalam menangani financial tiap-tiap Negara. Contohnya IMF membantu menstabilkan masalah financial Negara dengan cara memberikan pinjaman kepada Negara-negara yang miskin.




















LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A. Pengertian Leasing

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
B. Elemen Pengertian Leasing
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee


Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel
Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan
Karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving
Yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan
Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease
Diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
Artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum
Artinta suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya.


C. Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
D. Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
E. Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing adalah :
1. Lessor
Merupakan persusahaan leasing yang membiayai para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.

2. Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada ;essor untuk memperoleh barang modal

3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lesspr dengan lesse.
F. Sumber Dana Leasing
Dana-dana Leasing diperoleh dari :
1. Modal disetor
2. Laba ditahan
3. Depresiasi
4. Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing
G. Manfaat Leasing
Manfaat Leasing adalah :
1. Menghemat modal
2. Sangat luwes
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan cash-flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
6. Sarana kredit jangka menengah dan panjang
7. Dokumentasi sederhana
H. Contoh Kasus
1. Jika sebuah bangunan yang ingin dibeli oleh PT.CITRA untuk pelebaran proyeknya seharga
Rp. 40.000.000. Bangunan tersebut di depresiasikan 5 tahun tanpa nilai sisa dengan metode
garis lurus. Perusahaan sedang mempertimbangkan pembeliannya apakah dengan leasing.
jika ini sisa sebelum pajak pada tahun ke-4 sebesar Rp.4.000.000 , bangunan tersebut
di perkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak Rp.8.000.000/tahun. Biaya pemeliharaan
bangunan tersebut Rp.9.000.000/tahun. Tentukan keputusan apa yang harus di pilih oleh pru-
sahaan bila pajak penghasilam perusahaan dan biaya modal perusahaan 5%
Jawab :
Dik : COF : 40.000.000
T : 5thn
Vn : 4.000.000
CIF : 8.000.000
Ot : 2.000.000
Rt : 9.000.000
Kd : 10%
T : 50%
K : 5%
Jwb :
Langkah 1
Npv : 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 – 40.000.000
(1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05)
= 7.619.047,619 + 7.256.235,828 + 6.910.700,788 + 6.581.619,798 + 6.268.209,332 –
40.000.000
= 34.635.813,37 – 40.000.000
= - 5.364.186,635 < 0 Langkah 2 Ot (1-T) : 2.000.000 (1-0,5) : 1.000.000 Rt (1-T) : 9.000.000 (1-0,5) : 4.500.000 Dt.T : 8.000.000 – 0,5 : 4.000.000 Vn : 4.000.000 (1-0,5) : 2.000.000 Rb : 0,1 (1-0.5) : 0.05 Tahun Ot (1-T) -Rt (1-T) -Dt .T Jumlah 1 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 2 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 3 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 4 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 5 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 NAL : (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) – 2.000.000 + 40.000. (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) = -7.142.857,143 + 6.802.721,008 + 6.478.781,989 – 6.170.268,561- 5.876.446,249- asing 1.567.052,333 + 40.000.000 = 5.961.872,637 Karena NPV < 0 , NAL > 0 NPV + NAL = - 5.364.186,635 + 5.961.872,637
= 597.682.002


Kesimpulan :
Karena NPV < 0 dan NAL > 0 \dengan NPV + NAL > 0 , maka proyek mesin dapat ditrima dan mesin diperoleh dengan cara leasing.

Sumber :
1. http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/24/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian/
2. Modul Pratikum Manajemen Keuangan




KESABARAN

Aku capek, sangat capek. Aku belajar mati-matian sedangkan dengan enaknya temanku mencontek. Aku mau mencontek saja! Aku capek karena aku harus terus membantu ibu, sedangkan temanku punya pembantu. Aku capek karena aku harus menabung, sedang temanku bisa terus jajan tanpa harus menabung. Aku capek karena harus menjaga lidahku, sedang temanku enak saja berbicara sampai aku sakit hati!

Aku capek ayah, Aku capek menahan diri. Mereka terlihat senang, aku ingin bersikap seperti mereka ayah!”sang anak mulai menangis. Sang ayah hanya tersenyum dan mengelus kepala anaknya, “Anakku, ayo ikut ayah”.
Mereka menyusuri jalan yang jelek, banyak duri, serangga, lumpur, dan ilalang.

“Ayah, mau kemana kita? Aku tidak suka jalan ini. Lihat sepatuku jadi kotor, kakiku luka karena tertusuk duri.

Badanku dikelilingi oleh serangga, berjalanpun susah karena banyak ilalang...aku benci jalan ini ayah,”anaknya terus mengeluh.

Akhirnya mereka sampai di sebuah telaga yang sangat indah, airnya sangat segar, ada banyak kupu-kupu, bunga-bunga yang cantik, dan pepohonan rindang.

“Wah..tempat apa ini ayah?Aku suka tempat ini!”

“Kemarilah anakku, ayo duduk disamping ayah”.

“Anakku, taukah kau mengapa di sini begitu sepi padahal amat indah?”

“Itu karena orang tidak mau menyusuri jalan yang jelek, padahal mereka tau ada telaga di sini. Mereka hanya kurang sabar dalam menyusuri jalan ini.

“Anakku, kita butuh kesabaran dalam belajar, butuh kesabaran dalam bersikap baik, butuh kesabaran dalam kejujuran, butuh kesabaran dalam setiap kebaikan agar kita mendapat kemenangan.”

KATA-KATA MUTIARA

• Jika ada orang bicara mengenai kita DI BELAKANG
Itu adalah tanda bahwa kita sudah ada DI DEPAN

• Saat orang bicara MERENDAHKAN diri kita
Itu adalah tanda bahwa kita sudah berada di tempat yang LEBIH TINGGI

• Saat orang bicara dengan NADA IRI mengenai kita
Itu adalah tanda bahwa kita sudah jauh LEBIH BAIK dari mereka

• Saat orang bicara BURUK mengenai kita, padahal kita tidak pernah MENGUSIK kehidupan mereka
Itu adalah tanda bahwa kehidupan kita sebenarnya LEBIH INDAH dari mereka

Payung tidak dapat menghentikan hujan tapi dapat membuat kita berjalan menembus hujan untuk mencapai tujuan”

Dadar Mangga Markisa

Bahan :

100 Gr Tepung Terigu
20 Gr Kelapa Parut ( Panggang)
2 Sdm Gula Pasir
300 ml Susu Kedelai
1 pcs Telur (Kocok)
1 sdt Minyak Zaitun
2 sdm Kelapa Parut Sangrai (untuk taburan)

Untuk Sauce :

500 Gr Daging Buah Mangga
2 sdm Air Jeruk Manis
4 pcs Markisa

Cara Memasak
Masukan tepung terigu, kelapa parut panggang, gula pasir, susu kedelai, telur, minyak zaitun ke dalam wadah, aduk rata diamkan selama 15 menit.

Panaskan teflon lalu dadar adonan sampai merata dan matang.

Untuk sauce
Blender sebagian buah mangga dengan air jeruk, tuangkan ke mangkuk lalu tambahkan buah markisa aduk rata.

Olesi permukaan dadar dengan sauce, lipat kedua sisinya lalu gulung. Sajikan dengan taburan kelapa dan potongan mangga.

Rabu, 27 Juni 2012

Bagaimana Prospek Investasi Di Indonesia

A. Pengertian Prospek Menurut Para Ahli

Pengertian prospek Menururt :
• Paul R. Krugman menyatakan bahwa “Prospek adalah peluang yang terjadi karena adanya usaha seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya juga untuk mendapatkan profit atau keuntungan”.

• Menurut Djasmin (1994:28) “kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kinerja penjualan dengan meraih peluang yang ada serta mengatasi berbagai hambatan dan ancaman baik dalam jangka panjang maupun jangkan pendek”.

• Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas
Pemasaran atau penjualan”.


B. Peluang Investasi Di Indonesia

Prospek investasi sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi satu negara. Semakin banyak aliran dana investasi lokal maupun asing dengan sendirinya akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga pertumbuhan ekonomi juga semakin meningkat.Dibutuhkan kerja keras, infrastruktur, serta situasi keamanan yang mendukung iklim investasi menjadi terbuka. “Kalau pemerintah berhasil dalam penerapan aturan-aturan investasi, membangun infastruktur yang merata di seluruh Indonesia, dan stabilitas keamanan saya sangat optimis pertumbuhan ekonomi kita bisa melampaui Cina dan India”.
Direktur Quvat Management dari Singapura, Thomas T. Lembong, mengatakan bahwa peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor.

Menurut Thomas Lembong , di Jakarta, Minggu, saat ini, Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India. Tren ini, ujarnya, harus digunakan sebaik-baiknyMenurut dia, sektor di Indonesia yang menarik untuk investasi saat ini adalah komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Ia menilai, selanjutnya, sektor yang diminati investor adalah sektor konsumen.Prospek investasi properti di Indonesia cukup menjanjikan karena produk investasi tersebut memiliki tingkat keamanan lebih baik dibandingkan jenis lain yang ditawarkan kepada masyarakat di Tanah Air.

Di tengah krisis dunia, ekonomi Indonesia masih ideal sebagai ladang menanam modal
Banyak pakar dan pengamat ekonomi Indonesia sepakat ekonomi Indonesia saat ini dalam kondisi prima.Inilah beberapa prospek beberapa instrumen investasi yang bisa menjadi tumpuan harapan investor Indonesia di tahun 2012 yang bisa dilirik.
• Reksadana Pasar Uang
• Reksadana Saham
• Reksadana Campuran
• Reksadana Pendapatan Tetap
• Saham Bluechips
• Saham Secondliner
• Tabungan dan Deposito
• Obligasi Korporasi
• SUN
• ORI
• Property Rumah
• Apartemen
• Kios dan Ruko
• Agribisnis
• Waralaba
• Valuta Asing
• Komoditas
• Logam Mulia
Dalam jangka pendek, kenaikan tingkat inflasi tidak akan dapat dihindari, meskipun dalam jangka panjang pasti akan terjadi normalisasi kembali sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh permintaan konsumsi domestik Indonesia. Yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah kenaikan tingkat inflasi ini berdampak negatif pada instrumen-instrumen investasi di pasar modal? Dalam jangka pendek, jawabannya adalah benar. Sentimen negatif sudah dapat dipastikan akan memengaruhi pergerakan harga aset-aset keuangan baik yang berbentuk saham maupun obligasi. Secara teori, kenaikan tingkat inflasi akan berdampak pada penurunan tingkat pendapatan secara riil baik dari sisi perusahaan sebagai emiten maupun dari sisi investor sebagai pembeli saham atau obligasi perusahaan tersebut.

Sumber :
1. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/07/10183462/Peluang.Investasi.di.Tengah.Kenaikan.Harga.BBM
2. http://ermadwiseptiana.blogspot.com/2012/06/prospek-investasi-di-indonesia.html






Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia

A. PENGERTIAN NORMA HUKUM Dalam kegiatan bermasyarakat setiap subjek hukum, yaitu orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat normal maupun nonformal. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.: • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. • Apek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesua dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut. B. HUKUM EKONOMI Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. • Hukum Ekonomi Pembangunan. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi aturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. • Hukum Ekonomi Nasional. Hukum ekonomi nasional adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal : • Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian. • Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi • Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia • Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia. Sebagai contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:  Hutang Luar Negeri Indonesia Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.  Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan konsekuen.  Pemerintahan Sentralistik Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai. Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain. Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. C. CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada tempatnya. Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya saja banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesi yang menyangkut “penyuapan” seorang jaksa oleh para “tikus pemakan uang” agar meringankan vonisnya. Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Sumber : 1. http://farahir.wordpress.com/2012/06/20/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di- indonesia/ 2. http://wahyusaputro88.blogspot.com/2012/06/membenahi-hukum-ekonomi- di-indonesia.html

Senin, 30 April 2012

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. PERLINDUNGAN KONSUMEN Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen. Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen : 1. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut B. Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1. Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2. Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah. Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. SUMBER : 1. http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/19/sanksi-pidana-uu-perlindungan-konsumen/ 2. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen 3. http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-undang-undang-perlindungan.html

Selasa, 10 April 2012

Hidup Adalah Pilihan

Ada 2 bibit tanaman yang terhampar di sebuah ladang yang subur. Bibit yang pertama berkata, “Aku ingin tumbuh besar. Aku ingin menjejakan akarku dalam-dalam di tanah ini, dan di atas kerasnya tanah ini. Aku ingin membentangkan semua tunasku , untuk menyampaikan salam musim semi. Aku ingin merasakan kehangatan matahari, dan kelembutan embun pagi di pucuk-pucuk daunku. Dan bibit itu tumbuh makin menjulang.

Bibit yang kedua bergumam, “Aku takut. Jika kutanamkan akarku ke dalam tanah ini, aku tak tahu, apa yang akan ku temui di bawah sana. Bukankah di sana sangat gelap? Dan jika ku troboskan tunasku ke atas, bukankah nanti keindahan tunas-tunasku akan hilang? Tunasku ini pasti akan terkoyak.

Apa yang akan terjadi jika tunasku terbuka, dan siput-siput mencoba untuk memakannya? Dan pasti, jika aku tumbuh dan merekah, semua anak kecil akan berusaha untuk mencabutku dari tanah. Tidak...akan lebih baik jika aku menunggu sampai semuanya aman.

Dan bibit itu pun menunggu dalam kesendirian.
Beberapa pekan kemudian, seekor ayam mengias tanah itu, menemukan bibit yang kedua tadi dan mencaploknya segera.

Kesimpulan :

Memang selalu saja pilihan dalam hidup. Selalu saja ada lakon-lakon yang harus kita jalani. Namun, seringkali kita berada dalam kepesimisan, kengerian, keraguan dan kebimbingan-kebimbingan yang kita ciptakan sendiri. Kita kerap terbuai dengan alasan-alasan untuk tak mau mengalah, tak mau menatap hidup. Karena hidup adalah pilihan, maka hadapilah dengan gagah. Dan karena hidup adalah pilihan, maka pilihlah dengan bijak.

Hak Kekayaan Intelektual

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa :
1. Informasi
2. ilmu pengetahuan,
3. teknologi,
4. seni,
5. sastra,
6. keterampilan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI). Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind). Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

A. Hak Cipta
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta. Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya. Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta

• PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• PENGATURAN HAK CIPTA
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

• PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

B. MEREK


• PENGERTIAN MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

• PENGATURAN MEREK
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

• PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

C. PATEN


• PENGERTIAN PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

• PEMBERIAN PATEN
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber :
1. http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Minggu, 25 Maret 2012

Impian Dan Harapan

Aku tidak mau berpusing-pusing tentang hal yang belum terjadi. Keadaan batin yang aku miliki membuat aku dapat menikmati hidup. Kehidupan menjadi indah karena apa yang dihatinya senantiasa baru baru. Kebanyakan dari kita tidak mau hidup seperti itu.
Kita tergantung kepada hal-hal lalu, terikat kepada hal-hal lalu, terikat kepada hal-hal yang akan datang, seperti yang kita harap-harapkan. Kita terluka parah oleh masa lalu dan kita terbuai oleh masa depan yang kita namakan cita-cita. Karena terluka oleh masa lalu, dan selalu mengingat-ingat masa lalu, maka wajah kita menjadi selalu muram seolah-olah diliputi awan gelap.
Dan karena kita selalu mengejar-ngejar cita-cita atau kita namakan pula kemajuan yang hanyalah keinginan yang diharapkan akan menjadi masa depan, keinginan akan suatu keadaan yang lebih menyenangkan, maka hidup terombang-ambing antara masa lalu dan masa depan sehingga kita lupa bahwa HIDUP ADALAH SEKARANG DAN SAAT INI.
Hidup adalah saat demi saat. Yang lalu sudah mati, tak perlu diingat-ingat lagi, walaupun dari pengalaman masa lalu dapat membuat kita lebih waspada menghadapisegala pristiwa hidup. Masa depan adalah khayalan. Lebih baik bekerja keras daripada melamunkan masa depan yang baik. Suatu keadaan yang lebih baik tidak hanya dapat terjadi karena direncanakan atau dilamunkan, melainkan Bekerja dan bekerja sekarang ini.

Hidup adalah sekarang ini. Bahagia adalah sekarang ini. Kalau dipikirkan kita berhenti berceloteh, berhenti mengoceh mengenai kenangan masa lalu dan harapan masa depan, maka batin kita menjadi waspada sekarang terhadap saat ini, yaitu terhadap hidup ini.

3 Kata Dalam Kehidupan

1. Maaf

Jangan segan-segan untuk mengucapkan maaf. Mungkin sebagian orang merasa pantang untuk mengucapkan kata ini, Karena banyak anggapan bahwa orang yang meminta maaf akan dianggap lemah, kalah,atau tidak berdaya.

Kata maaf dapat memunculkan sifat rendah hati, “Maaf” membuat kita bisa menerima keadaan diri kita sebagai seorang manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan.

“Maaf” dapat membantu kita dalam ‘proses mengampuni’ diri sendiri yang pada akhirnya dapat membawa ke proses ‘mengampuni orang lain’ . “Maaf” bukan berarti kalah, Sebaliknya maaf membuat kita belajar menghargai orang lain yang pada akhirnya akan membawa ‘kemenangan tak terduga’ pada diri kita. “Maaf” memberi pelajaran bahwa ‘kebenaran adalah hak bagi semua orang’.

Bahkan, Kadangkala “Maaf” dapat membuat musuh-musuh kita malu, malu akan dirinya sendiri, malu akan kesombongan dan keangkuhan yang selalu ia pegang selama ini. Dan jangan takut untuk meminta maaf dan jangan pernah khawatir “maaf” mu tidak diterima.

2. Tolong

Setiap orang tahu, kalau kita adalah makhluk sosial, makhluk yang tak mungkin mampu hidup sendiri tanpa orang lain. Kata “Tolong” adalah kata yang sangat wajar diucapkan. “Tolong” membuat kita menyadari keterbatasan-keterbatasan yang ada dalam diri kita. “Tolong” membuat kita lebih mampu menerima diri kita sendiri secara apa adanya. “Tolong” membuat kita lebih mampu untuk melihat secara jernih apa yang bisa dan apa yang tidak bisa kita lakukan dan dalam proses lebih lanjut hal ini dapat membantu kita untuk menerima setiap kekurangan yang ada dalam diri kita. Sebagian orang merasa malu untuk berkata “Tolong” karena secara tidak sadar kita mdemang terdidik untuk menjadi mandiri. Mandiri bukan berarti menjadi egois dan tidak pernah melibatkan orang lain. Mandiri adalahbsebuah proses penemuan jati diri dan kata “Tolong” akan sangat dibutuhkan untuk menuju kemandiran.

3. Terima Kasih


Terima kasih adalah kata-kata yang mungkin sering dilupakan saat kita menerima bantuan dari orang lain. Memang, bagi sebagian orang sangat sulit untuk mengucapkan kata terima kasih karena “terima kasih” membutuhkan ketulusan, “terima kasih” membutuhkan tatapan mata yang hangat, “terima kasih” membutuhkan sentuhan kasih. Kita harus menyadari, bahwa sebenarnya bantuan yang di berikan orang lain kepada kita, apapun itu, tidak bisa tergantikan. Banyak orang berusaha ‘membalas budi’ kepada orang lain. Tetapi seringkali hal ini malah melahirkan kekecewaan bahkan permusuhan karena tidak akan ada budi yang bisa terbalaskan.

Sabtu, 24 Maret 2012

Penegakan Hukum Di Indonesia

A. Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia

Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terrealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan. Dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Menurut Lawrence Meir Friedman di dalam suatu sistem hukum terdapat tiga unsur yaitu Struktur , Substansi , dan kultur hukum Dalam konteks Indonesia, reformasi terhadap ketiga unsur sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman tersebut sangat mutlak untuk dilakukan. Terkait dengan struktur sistem hukum, perlu dilakukan penataan terhadap intitusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera diperbaiki terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum. Memang benar apa yang dikemukan oleh Max Weber (1864-1920) bahwa salah satu ciri dari hukum modern adalah hukum yang sangat birokratis. Namun, birokrasi yang ada harus respon terhadap realitas sosial masyarakat sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik. Dalam hal substansi sistem hukum perlu segera diperbaiki berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia.

B. Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia

Ada 6 faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia, Yaitu :

1. lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansia.

C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Di Indonesia

Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
sifat manusia di dalam pergaulan.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

• Undang-undang

Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain :
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Undang-undang yng dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
3. mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
4. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang
bersifat umum apabila pembuatannya sama.
5. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.
6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
7. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan
spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestaian
ataupun pembaharuan (inovasi).

• Penegak Hukum

Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

• Faktor Sarana atau Fasilitas

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.

• Faktor Masyarakat

Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

Referensi :
1. http://umum.kompasiana.com/2009/07/13/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia/
2. http://dinatropika.wordpress.com/2009/11/04/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia/

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Keterkaitan Antara Hukum dan Ekonomi

Berbicara mengenai ‘Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia’, mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan karena di era yang serba globalisasi ini, perekonomian telah banyak berkembang. Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam ‘perdagangan’ saja sudah jauh berkembang.
Bermula dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat dengan cara ‘saling tukar’, sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan cara tradisional dengan cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal dengan istilah ‘barter’, kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat tukar berupa uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini. Segala sesuatu di dunia ini apabila semakin ‘luas’ ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau memberi aturan-aturan dalam perekonomian. Oleh karenanya dapat dikatakan pula sekarang ini tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, dan sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia.
Pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum.

Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3. Aparatur penegak hukum yang professional
4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5. Pemajuan dan perlindungan HAM
6. Partisipasi public
7. Mekanisme control yang efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri.
3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam rangka melakukan reformasi hukum ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
6. Penerapan konsep Good Governance.

Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.

Sumber :
1. http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
2. http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/03/10/aspek-hukum-dalam-ekonomi-sesi-2-wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia/

Selasa, 03 Januari 2012

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Peran Koperasi

PASAR PERSAINGAN SEMPURN
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna :
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.


PERANAN KOPERASI DI PASAR MONOPILISTIK

Koperasi dalam pasar monopolistik.
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistic adalah:
Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2)Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3)Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.



Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :


dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Sumber : http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2011/12/peranan-koperasi-di-pasar-persaingan.html