Senin, 02 Juli 2012

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A. Pengertian Leasing

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
B. Elemen Pengertian Leasing
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee


Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel
Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan
Karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving
Yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan
Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease
Diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
Artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum
Artinta suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya.


C. Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
D. Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
E. Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing adalah :
1. Lessor
Merupakan persusahaan leasing yang membiayai para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.

2. Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada ;essor untuk memperoleh barang modal

3. Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lesspr dengan lesse.
F. Sumber Dana Leasing
Dana-dana Leasing diperoleh dari :
1. Modal disetor
2. Laba ditahan
3. Depresiasi
4. Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing
G. Manfaat Leasing
Manfaat Leasing adalah :
1. Menghemat modal
2. Sangat luwes
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan cash-flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
6. Sarana kredit jangka menengah dan panjang
7. Dokumentasi sederhana
H. Contoh Kasus
1. Jika sebuah bangunan yang ingin dibeli oleh PT.CITRA untuk pelebaran proyeknya seharga
Rp. 40.000.000. Bangunan tersebut di depresiasikan 5 tahun tanpa nilai sisa dengan metode
garis lurus. Perusahaan sedang mempertimbangkan pembeliannya apakah dengan leasing.
jika ini sisa sebelum pajak pada tahun ke-4 sebesar Rp.4.000.000 , bangunan tersebut
di perkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak Rp.8.000.000/tahun. Biaya pemeliharaan
bangunan tersebut Rp.9.000.000/tahun. Tentukan keputusan apa yang harus di pilih oleh pru-
sahaan bila pajak penghasilam perusahaan dan biaya modal perusahaan 5%
Jawab :
Dik : COF : 40.000.000
T : 5thn
Vn : 4.000.000
CIF : 8.000.000
Ot : 2.000.000
Rt : 9.000.000
Kd : 10%
T : 50%
K : 5%
Jwb :
Langkah 1
Npv : 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 + 8.000.000 – 40.000.000
(1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05)
= 7.619.047,619 + 7.256.235,828 + 6.910.700,788 + 6.581.619,798 + 6.268.209,332 –
40.000.000
= 34.635.813,37 – 40.000.000
= - 5.364.186,635 < 0 Langkah 2 Ot (1-T) : 2.000.000 (1-0,5) : 1.000.000 Rt (1-T) : 9.000.000 (1-0,5) : 4.500.000 Dt.T : 8.000.000 – 0,5 : 4.000.000 Vn : 4.000.000 (1-0,5) : 2.000.000 Rb : 0,1 (1-0.5) : 0.05 Tahun Ot (1-T) -Rt (1-T) -Dt .T Jumlah 1 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 2 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 3 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 4 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 5 1.000.000 -4.500.000 -4.000.000 -7.500.000 NAL : (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) + (-7.500.000) – 2.000.000 + 40.000. (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) (1+0,05) = -7.142.857,143 + 6.802.721,008 + 6.478.781,989 – 6.170.268,561- 5.876.446,249- asing 1.567.052,333 + 40.000.000 = 5.961.872,637 Karena NPV < 0 , NAL > 0 NPV + NAL = - 5.364.186,635 + 5.961.872,637
= 597.682.002


Kesimpulan :
Karena NPV < 0 dan NAL > 0 \dengan NPV + NAL > 0 , maka proyek mesin dapat ditrima dan mesin diperoleh dengan cara leasing.

Sumber :
1. http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/24/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian/
2. Modul Pratikum Manajemen Keuangan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar