Minggu, 25 Maret 2012

Impian Dan Harapan

Aku tidak mau berpusing-pusing tentang hal yang belum terjadi. Keadaan batin yang aku miliki membuat aku dapat menikmati hidup. Kehidupan menjadi indah karena apa yang dihatinya senantiasa baru baru. Kebanyakan dari kita tidak mau hidup seperti itu.
Kita tergantung kepada hal-hal lalu, terikat kepada hal-hal lalu, terikat kepada hal-hal yang akan datang, seperti yang kita harap-harapkan. Kita terluka parah oleh masa lalu dan kita terbuai oleh masa depan yang kita namakan cita-cita. Karena terluka oleh masa lalu, dan selalu mengingat-ingat masa lalu, maka wajah kita menjadi selalu muram seolah-olah diliputi awan gelap.
Dan karena kita selalu mengejar-ngejar cita-cita atau kita namakan pula kemajuan yang hanyalah keinginan yang diharapkan akan menjadi masa depan, keinginan akan suatu keadaan yang lebih menyenangkan, maka hidup terombang-ambing antara masa lalu dan masa depan sehingga kita lupa bahwa HIDUP ADALAH SEKARANG DAN SAAT INI.
Hidup adalah saat demi saat. Yang lalu sudah mati, tak perlu diingat-ingat lagi, walaupun dari pengalaman masa lalu dapat membuat kita lebih waspada menghadapisegala pristiwa hidup. Masa depan adalah khayalan. Lebih baik bekerja keras daripada melamunkan masa depan yang baik. Suatu keadaan yang lebih baik tidak hanya dapat terjadi karena direncanakan atau dilamunkan, melainkan Bekerja dan bekerja sekarang ini.

Hidup adalah sekarang ini. Bahagia adalah sekarang ini. Kalau dipikirkan kita berhenti berceloteh, berhenti mengoceh mengenai kenangan masa lalu dan harapan masa depan, maka batin kita menjadi waspada sekarang terhadap saat ini, yaitu terhadap hidup ini.

3 Kata Dalam Kehidupan

1. Maaf

Jangan segan-segan untuk mengucapkan maaf. Mungkin sebagian orang merasa pantang untuk mengucapkan kata ini, Karena banyak anggapan bahwa orang yang meminta maaf akan dianggap lemah, kalah,atau tidak berdaya.

Kata maaf dapat memunculkan sifat rendah hati, “Maaf” membuat kita bisa menerima keadaan diri kita sebagai seorang manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan.

“Maaf” dapat membantu kita dalam ‘proses mengampuni’ diri sendiri yang pada akhirnya dapat membawa ke proses ‘mengampuni orang lain’ . “Maaf” bukan berarti kalah, Sebaliknya maaf membuat kita belajar menghargai orang lain yang pada akhirnya akan membawa ‘kemenangan tak terduga’ pada diri kita. “Maaf” memberi pelajaran bahwa ‘kebenaran adalah hak bagi semua orang’.

Bahkan, Kadangkala “Maaf” dapat membuat musuh-musuh kita malu, malu akan dirinya sendiri, malu akan kesombongan dan keangkuhan yang selalu ia pegang selama ini. Dan jangan takut untuk meminta maaf dan jangan pernah khawatir “maaf” mu tidak diterima.

2. Tolong

Setiap orang tahu, kalau kita adalah makhluk sosial, makhluk yang tak mungkin mampu hidup sendiri tanpa orang lain. Kata “Tolong” adalah kata yang sangat wajar diucapkan. “Tolong” membuat kita menyadari keterbatasan-keterbatasan yang ada dalam diri kita. “Tolong” membuat kita lebih mampu menerima diri kita sendiri secara apa adanya. “Tolong” membuat kita lebih mampu untuk melihat secara jernih apa yang bisa dan apa yang tidak bisa kita lakukan dan dalam proses lebih lanjut hal ini dapat membantu kita untuk menerima setiap kekurangan yang ada dalam diri kita. Sebagian orang merasa malu untuk berkata “Tolong” karena secara tidak sadar kita mdemang terdidik untuk menjadi mandiri. Mandiri bukan berarti menjadi egois dan tidak pernah melibatkan orang lain. Mandiri adalahbsebuah proses penemuan jati diri dan kata “Tolong” akan sangat dibutuhkan untuk menuju kemandiran.

3. Terima Kasih


Terima kasih adalah kata-kata yang mungkin sering dilupakan saat kita menerima bantuan dari orang lain. Memang, bagi sebagian orang sangat sulit untuk mengucapkan kata terima kasih karena “terima kasih” membutuhkan ketulusan, “terima kasih” membutuhkan tatapan mata yang hangat, “terima kasih” membutuhkan sentuhan kasih. Kita harus menyadari, bahwa sebenarnya bantuan yang di berikan orang lain kepada kita, apapun itu, tidak bisa tergantikan. Banyak orang berusaha ‘membalas budi’ kepada orang lain. Tetapi seringkali hal ini malah melahirkan kekecewaan bahkan permusuhan karena tidak akan ada budi yang bisa terbalaskan.

Sabtu, 24 Maret 2012

Penegakan Hukum Di Indonesia

A. Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia

Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terrealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan. Dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Menurut Lawrence Meir Friedman di dalam suatu sistem hukum terdapat tiga unsur yaitu Struktur , Substansi , dan kultur hukum Dalam konteks Indonesia, reformasi terhadap ketiga unsur sistem hukum yang dikemukakan oleh Friedman tersebut sangat mutlak untuk dilakukan. Terkait dengan struktur sistem hukum, perlu dilakukan penataan terhadap intitusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera diperbaiki terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum. Memang benar apa yang dikemukan oleh Max Weber (1864-1920) bahwa salah satu ciri dari hukum modern adalah hukum yang sangat birokratis. Namun, birokrasi yang ada harus respon terhadap realitas sosial masyarakat sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik. Dalam hal substansi sistem hukum perlu segera diperbaiki berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia.

B. Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia

Ada 6 faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia, Yaitu :

1. lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansia.

C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Di Indonesia

Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
sifat manusia di dalam pergaulan.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

• Undang-undang

Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain :
1. Undang-undang tidak berlaku surut.
2. Undang-undang yng dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
3. mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
4. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang
bersifat umum apabila pembuatannya sama.
5. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.
6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
7. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan
spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestaian
ataupun pembaharuan (inovasi).

• Penegak Hukum

Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

• Faktor Sarana atau Fasilitas

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.

• Faktor Masyarakat

Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

Referensi :
1. http://umum.kompasiana.com/2009/07/13/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia/
2. http://dinatropika.wordpress.com/2009/11/04/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia/

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Keterkaitan Antara Hukum dan Ekonomi

Berbicara mengenai ‘Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia’, mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan karena di era yang serba globalisasi ini, perekonomian telah banyak berkembang. Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam ‘perdagangan’ saja sudah jauh berkembang.
Bermula dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat dengan cara ‘saling tukar’, sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan cara tradisional dengan cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal dengan istilah ‘barter’, kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat tukar berupa uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini. Segala sesuatu di dunia ini apabila semakin ‘luas’ ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau memberi aturan-aturan dalam perekonomian. Oleh karenanya dapat dikatakan pula sekarang ini tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, dan sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

Wajah Hukum Ekonomi Indonesia

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia.
Pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum.

Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3. Aparatur penegak hukum yang professional
4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5. Pemajuan dan perlindungan HAM
6. Partisipasi public
7. Mekanisme control yang efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri.
3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam rangka melakukan reformasi hukum ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
6. Penerapan konsep Good Governance.

Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.

Sumber :
1. http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
2. http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/03/10/aspek-hukum-dalam-ekonomi-sesi-2-wajah-hukum-ekonomi-di-indonesia/